DEMOKRASI TERPIMPIN
A. Dekrit Presiden
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
1.
Latar Belakang
dikeluarkan dekrit Presiden :
Undang-undang
Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat
sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia.
2.
Dekrit Presiden 1959 - Dimulainya Masa Demokrasi Terpimpin
Kegagalan
konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke
jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
3.
Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme.
Konflik
antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional. Banyaknya partai
dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk
mempertemukannya. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk
menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. Demi menyelamatkan
negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No.
75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
Tujuan
dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak
menentu dan untuk menyelamatkan negara.
4.
Isi Dekrit Presiden
adalah sebagai berikut:
a) Pembubaran
konstituante
b) Tidak berlakunya UUDS 1950 dan
berlakunya kembali UUD 1945.
c) Pembentukan MPRS dan
DPAS
5.
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden
Rakyat
menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang
telah goyah selama masa Liberal.
Mahkamah
Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD meminta
kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden. DPR
pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan
UUD 1945.
Dampak
positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:
·
Menyelamatkan
negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
·
Memberikan
pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
·
Merintis
pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara
berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak
negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:
·
Ternyata
UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya
menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya
hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
·
Memberi
kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu
terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
·
Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer
terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin
terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
B.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Disebut
Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada
kepemimpinan Presiden Sukarno.
Terpimpin
pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu
presiden.
Þ
Tugas Demokrasi terpimpin
Demokrasi
Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai
warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.
Demokrasi
Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini
disebabkan karena :
Pada
masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala
negara.
Sedangkan
kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi
(menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi
(pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Þ
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
o Kebebasan partai dibatasi
o Presiden cenderung berkuasa mutlak
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
o Pemerintah berusaha menata kehidupan
politik sesuai dengan UUD 1945.
o Dibentuk lembaga-lembaga negara antara
lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Þ
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan
Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan
UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan
dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden
menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan
adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil
Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan
dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembentukan MPRS
Presiden
juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945
pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui
pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki
anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota
MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
Setuju
kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju
pada manifesto Politik.
Keanggotaan
MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang
wakil golongan.
Tugas
MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak
RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran
DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan
DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak
serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
Tugas
DPR GR adalah sebagai berikut.
ü
Melaksanakan
manifesto politik
ü
Mewujudkan
amanat penderitaan rakyat
ü
Melaksanakan
Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS
terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang
utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi
jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya
kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah
ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat
agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul
”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik
Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres
No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945,
Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian
Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
5. Pembentukan Front Nasional
Front
Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front
Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita
proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah
menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan
pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front
nasional adalah sebagai berikut:
§
Menyelesaikan
Revolusi Nasional
§
Melaksanakan
Pembangunan
§
Mengembalikan
Irian Barat
6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal
9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden
diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali
perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut.
§
Mencukupi
kebutuhan sandang pangan
§
Menciptakan
keamanan negara
§
Mengembalikan
Irian Barat.
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan
ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer
menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi
terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM
(Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi
presiden NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat.
Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan
Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat.
Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan
Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok
yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya
penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa
PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut
menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan
bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis.
Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah.
PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi
lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan
adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional)
adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan
pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti
dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara
harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh
satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu
Presiden Sukarno.
Dampak
dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya
pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan
menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.
9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI
dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang
terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI
Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh
Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden.
ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik
Indonesia.
10. Penataan Kehidupan Partai Politik
Pada
masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara
leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh
penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat,
misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28
partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan
pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan
gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden.
Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk
membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer
yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai
tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat
dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan
pada tanggal 17 Agustus 1960.
11. Arah Politik Luar Negeri
a. Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo
Terjadi
penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung
condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik
konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitalis seperti negara
Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh
pandangan tentang Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo (Old
Established Forces)
Nefo
merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif
revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti
imperialisme dan kolonialisme.
Oldefo
merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang
neokolonialis dan imperialis (Nekolim).
Untuk
mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang.
Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab
hanya berpedoman ke negara-negara komunis.
b. Politik Konfrontasi Malaysia
Indonesia
juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena
pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang
dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan
negara-negara blok Nefo.
Dalam
rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora)
pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.
Perhebat
Ketahanan Revolusi Indonesia.
Bantu
perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.
Pelaksanaan
Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan
adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.
c. Politik Mercusuar
Politik
Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia
merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia.
Untuk
mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang
diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di
kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar
mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the
New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga
Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing.
Pada
tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia
diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
d. Politik Gerakan Non-Blok
Gerakan
Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yang
kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur.
Selanjutnya
gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa
Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang Dingin.
Keterlibatan
Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia
sudah cukup maju.
GNB
merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi
RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala
nasional dan internasional.
Besarnya
kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a. Pengangkatan Ketua
MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua
MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang
masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato presiden yang
berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang
dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan
sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c.
Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia,
Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih
dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan Ir.
Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur
hidup.
e. Pidato presiden yang
berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik
luar negeri.
f. Presiden berusaha
menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI
dengan Parpol.
g. Presiden mengambil
alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi
Tertinggi (KOTI).